Berdasarkan berkas gugatan yang diterima detikcom, Selasa (8/4/2014), selain KY, Pahala juga juga menggugat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan MKH. Mantan hakim PTUN Pekanbaru itu mengajukan sendiri gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tanpa tim kuasa hukum.
Pahala menilai, pemecatan terhadap dirinya tak memiliki cukup bukti. Justru pemberitaan di media terkait pemberhentian dirinya telah mengancam keselamatan jiwa ibunya.
"Tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan saya hingga pembunuhan karakter. Selain itu hampir merenggut nyawa Ibunda Rosintan Maulana Manullang yang sedang menderita kelumpuhan oleh karena pemberitaan di media," ujar Pahala dalam berkas gugatannya.
Pahala merasa ia telah dirugikan secara materil dan imateriil terkait keputusan MKH untuk memecatnya. Kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan-Jakarta dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp 4,88 miliar.
"Kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun," gugat Pahala.
(rna/asp)