Dipecat karena Narkoba, Hakim Pahala Gugat KY Rp 1,004 Triliun

Dipecat karena Narkoba, Hakim Pahala Gugat KY Rp 1,004 Triliun

- detikNews
Selasa, 08 Apr 2014 09:46 WIB
Pahala (dok.pri)
Jakarta - Hakim Pahala Sethya Lumbanbatu dipecat oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada 27 Februari 2014 lalu karena terbukti mengonsumsi narkoba. Tak terima dengan pemecatan tersebut, Pahala lantas menggugat Komisi Yudisial (KY).

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima detikcom, Selasa (8/4/2014), selain KY, Pahala juga juga menggugat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan MKH. Mantan hakim PTUN Pekanbaru itu mengajukan sendiri gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tanpa tim kuasa hukum.

Pahala menilai, pemecatan terhadap dirinya tak memiliki cukup bukti. Justru pemberitaan di media terkait pemberhentian dirinya telah mengancam keselamatan jiwa ibunya.

"Tindakan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum yang sangat merugikan saya hingga pembunuhan karakter. Selain itu hampir merenggut nyawa Ibunda Rosintan Maulana Manullang yang sedang menderita kelumpuhan oleh karena pemberitaan di media," ujar Pahala dalam berkas gugatannya.

Pahala merasa ia telah dirugikan secara materil dan imateriil terkait keputusan MKH untuk memecatnya. Kerugian materil berupa ongkos pulang pergi Medan-Jakarta dan penggantian gaji serta tunjangan lainnya sebesar Rp 4,88 miliar.

"Kerugian immateriil sebesar Rp 1 triliun," gugat Pahala.


(rna/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads