"Orang yang mengkhianati amanah, atas nama kepentingan umum tapi digunakan untuk kepentingan pribadi, apalagi ada unsur penipuan, jelas melanggar hukum," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam saat berbincang dengan detikcom, Selasa (8/4/20140).
MUI khawatir ulah mafia sumbangan itu justru akan menciderai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kredibel yang nantinya meminta sumbangan.
"Setiap orang harus menjaga amanah. Tidak boleh cidera, apalagi mengkhianati amanah," jelas dia.
"Di samping dosa, tindakan tersebut akan berakibat pada munculnya kecurigaan terhadap setiap lembaga amal," tambahnya lahi.
Karenanya MUI menggarisbawahi langkah penegakan hukum untuk menertibkan tindakan oknum mafia peminta sumbangan. "Masyarakat juga diimbau untuk menyalurkan bantuan dan sedekahnya melalui lembaga yang kredibel, atau secara langsung ke titik-titik yang membutuhkan," tutup dia.
(ndr/rvk)