"Sudah ada edaran dari Dispenda DKI bahwa tanggal 9 April libur, Samsat di wilayah DKI tidak beroperasi," kata Kanit STNK Samsat Jakarta Timur AKP Andrian kepada detikcom, Selasa (8/4/2014).
Untuk wajib pajak yang jatuh temponya bertepatan dengan tanggal tersebut, tidak akan dikenakan denda. Namun, wajib pajak yang jatuh tempo pada tanggal tersebut harus membayar kewajibannya pada Kamis, 10 April 2014.
"Tanggal 10 April dan seterusnya kembali normal, kecuali hari libur tanggal merah," imbuh Andrian.
Seperti diketahui, Rabu, 9 April merupakan hari libur nasional. Pada hari tersebut, seluruh rakyat Indonesia akan menggunakan hak suaranya untuk memilih calon legislatif.
(mei/nvc)