Tidak disebutkan lebih lanjut identitas keempat pria tersebut. Namun seorang pejabat pengadilan setempat, seperti dilansir AFP, Selasa (8/4/2014), menuturkan bahwa jaksa menuding keempat pria tersebut menggelar 'pesta menyimpang' dan mengenakan pakaian wanita.
Pejabat yang enggan disebut namanya tersebut menyatakan, tiga pria dijatuhi vonis 8 tahun penjara, sedangkan satu pria lagi divonis 3 tahun penjara.
Diketahui bahwa otoritas setempat kerap menggunakan undang-undang yang melarang kegiatan semacam 'pesta pora' untuk mengadili kaum homoseksual di Mesir, sebelumnya.
Orang-orang di Mesir yang dituding homoseksual kerap dipaksa melakukan pemeriksaan medis untuk membuktikan bahwa orang tersebut gay karena kebiasaan. Hal ini dianggap oleh kelompok HAM setempat sebagai tindakan kejam.
Keberadaan homoseksual di negara-negara Timur Tengah dan juga Afrika masih tidak dibenarkan oleh publik dan otoritas setempat.
(nvc/ndr)