"Kami sudah mengimbau para pemilik perusahaan di Surakarta agar mematuhi surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja bahwa tanggal 9 April adalah hari libur nasional dan semua perusahaan harus meliburkan seluruh karyawannya untuk memberi kesempatan para karyawan menggunakan hak pilih dalam Pemilu mendatang," kata Ketua Apindo Surakarta, Baningsih, Senin (7/4/2014).
Ditegaskannya seluruh pengusaha anggota Apindo di daerahnya telah mendapatkan surat edaran tersebut. Hingga saat ini, kata Baningsih, belum ada satupun anggota yang menyampaikan keberatan dengan adanya surat dari Menteri Tenaga Kerja tersebut. Dia yakin semua anggota Apindo menyadari terntang pentingnya Pemilu sebagai proses politik dan ikut berusaha menekan jumlah golput.
Namun demikian, lanjutnya, Apindo juga menyadari bahwa kemungkinan akan ada beberapa perusahaan tertentu yang tetap mempekerjakan karyawan pada tanggal 9 April tersebut. Perusahaan yang diperkirakan tetap aktif pada hari libur itu adalah yang harus mengoperasikan mesin secara nonstop, diantaranya adalah perusahaan tekstil. Bagi perusahaan tersebut, Apindo memberi imbauan agar tetap memperhatikan hak politik karyawan.
"Untuk perusahaan yang harus tetap mengoperasikan mesin secara nonstop, mungkin akan tetap mempekerjakan karyawan pada hari tersebut. Untuk itu kami tekankan agar diatur shift kerja yang jelas terutama pagi hingga siang, sehingga semua karyawan tetap ada kelonggaran waktu untuk datang ke TPS. Mungkin setelah pukul 13.00 aktivitas perusahaan boleh berjalan seperti biasa, tapi pada pagi hingga siang harus ada penggiliran bagi karyawan untuk mencoblos," lanjutnya.
Selain itu ditekankan pula karena pada tanggal 9 April telah ditetapkan sebagai hari libur nasional maka karyawan yang tetap diminta masuk pada hari tersebut harus mendapatkan hak lembur sesuai ketentuan yang berlaku.
(mbr/try)