"Para pemilih sekarang sudah mendapatkan formulir C6 yaitu surat pemberitahuan tempat TPS mencoblos," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (7/4/2014).
Nah, bagi yang ingin pindah TPS harus mengurus formulir lainnya yaitu formulir A5, diurus di Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan.
"A5 harus diberikan H-3 sebelum Pemilu," kata Ferry.
Sehingga saat ini sudah terlambat bila hendak mengurus pindah TPS. Menurut Ferry, aturan tersebut sudah dibuat untuk memudahkan masyarakat.
"Prosedurnya sudah begitu," kata Ferry.
(van/nrl)