Mau Pindah TPS? Ini Syaratnya

Mau Pindah TPS? Ini Syaratnya

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 12:05 WIB
Jakarta - Pemilu 2014 sudah di depan mata. Bagi Anda baru akan mengurus pindah TPS, sudah terlambat.

"Para pemilih sekarang sudah mendapatkan formulir C6 yaitu surat pemberitahuan tempat TPS mencoblos," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (7/4/2014).

Nah, bagi yang ingin pindah TPS harus mengurus formulir lainnya yaitu formulir A5, diurus di Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kelurahan.

"A5 harus diberikan H-3 sebelum Pemilu," kata Ferry.

Sehingga saat ini sudah terlambat bila hendak mengurus pindah TPS. Menurut Ferry, aturan tersebut sudah dibuat untuk memudahkan masyarakat.

"Prosedurnya sudah begitu," kata Ferry.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads