KRL Sering Gangguan, YLKI: Penumpang Harus Dapat Kompensasi

KRL Sering Gangguan, YLKI: Penumpang Harus Dapat Kompensasi

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 11:54 WIB
Foto: Penumpang di Pasar Minggu (Fahmi/pasangmata.com)
Jakarta - Gangguan perjalanan KRL Commuter Line cukup sering terjadi. Banyak penumpang mengeluh telat kerja akibat gangguan ini. YLKI menilai PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) harus memberikan konpensasi pada para penumpang.

"Saat ini kan adanya surat keterangan keterlambatan kerja akibat kerusakan KRL yang dikeluarkan PT KCJ, tapi banyak kantor yang tidak menerima alasan telat ke kantor karena keterlambatan KRL," kata Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo kepada detikcom, Senin (7/4/2014).

Sudaryatmo mengatakan, kompensasi ini bisa berupa potongan harga tiket atau dalam bentuk lainnya. "Bentuk kompensasinya ini bisa juga bentuk lain seperti tiket gratis," katanya.

Sudaryatmo menyatakan, tidak terpenuhinya jadwal KRL merupakan pelanggaran hak konsumen. Penumpang berhak mengetahui mengapa KRL yang ingin dinaikinya terlambat masuk ke stasiun.

"Kalau masalahnya memang di dalam lingkup perkeretaapian maka penumpang berhak dapat kompensasi," katanya.

Sudaryatmo mengatakan, biasanya ada dua jenis masalah yang terjadi di KRL. Gangguan pertama adalah terjadinya masalah di keretanya sendiri dan masalah kedua adalah kerusakan yang timbul di persinyalan, listrik aliran atas dan juga wesel.

"Yang jadi perdebatan adalah bagaimana kalau masalah yang timbul adalah kerusakan aliran listrik aliran atas (ALA) apa ini masuk tanggung jawab PT KCJ atau pemerintah. Karena memang tanggung jawab PT KCJ adalah di bidang keretanya," katanya.

Pagi tadi gangguan kelistrikan membuat keberangkatan KRL kacau. Gangguan ini terjadi di sekitar Tanah Abang-Duri. Banyak penumpang yang harus menunggu lama akibat kacaunya jadwal KRL ini.

Sebelumnya pada Jumat (4/4/2014) lalu pantograf KRL tersangkut ranting pohon di Stasiun UI. Akibat peristiwa ini perjalanan KRL menjadi kacau. Ada penumpang yang terjebak dua jam di dalam gerbong akibat tersangkutnya pantograf tersebut.


(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads