Seharusnya Emir akan mendengarkan pembacaan vonis pada Kamis (3/4) lalu. Namun sehari sebelumnya, Emir dilarikan ke RS karena mengeluh sakit.
Menurut Ketua Majelis, Matheus Samiaji, sebelum sidang dimulai, penasihat hukum dan jaksa memang sudah memberitahu perihal kondisi Emir. Sidang dibuka hanya untuk memberitahu masalah penundaan.
"Jadi intinya masih dirawat di RS, sidang belum bisa dilanjutkan karena masih dalam masa pembantaran," kata Matheus di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/4/2014).
Dalam kesempatan ini, jaksa juga menyerahkan surat pemberitahuan sakit dari dokter yang menangani Emir. Sidang akan kembali dibuka pada Senin (14/3) mendatang.
Emir sebelumnya sudah dituntut empat tahun enam bulan penjara atas kasus suap pembangunan PLTU Tarahan, Lampung. Emir didakwa telah menerima suap dari PT Alstom dalam proses pembangunan PLTU Tarahan.
(mok/aan)