Pengamat politik dari Pol Tracking Institute, Hanta Yuda, mengatakan pemberian suara oleh warga negara pada Pemilu bukan kewajiban, namun merupakan hak. Artinya, tidak bisa disalahkan bila ada warga negara yang tidak memberikan suaranya untuk memilih wakil rakyat nanti.
Namun, Hanta menyarankan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan memberikan suaranya pada 9 April nanti. Dalam mencoblos nanti, dia mengingatkan agar masyakarat memilih calon legislator yang benar-benar memiliki kualitas.
Direktur Eksekutif Pol-Tracking Institute ini menjelaskan untuk mengetahui caleg tersebut bermutu atau tidak, bisa dilihat dari rekam jejak orang tersebut. "Jadi nanti dalam memilih caleg yang rasional, tidak asal pilih. Dipelajari dulu caleg yang akan dipilih," ujar Hanta saat berbincang dengan detikcom, Senin (07/04/2014).
Hanta menyoroti selama ini ada tiga penyebab yang membuat orang tidak mencoblos. Pertama yaitu terkait persoalan administratif. Contohnya, orang tersebut tidak terdaftar sebagai pemilih sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya. "Ini yang menjadi tanggung jawab KPU," ucap dia.
Kedua yaitu persoalan teknis. Hal ini menyangkut situasi dan kondisi seseorang. Misalnya tidak mempunyai waktu karena sedang bekerja, dalam perjalanan atau sedang sakit yang tdai memungkinkan mencoblos.
Adapun faktor penyebab yang ketiga terkait dengan sikap kritis atau juga apatis seseorang dalam menilai Pileg. "Ada orang yang kritis menilai Pileg atau caleg yang membuat orang tersebut malah menjadi apatis terhadap Pileg atau caleg yang ada sehingga tidak menggunakan hak suaranya," kata Hanta.
Terkait dengan faktor yang terakhir itu, Hanta mengatakan partai politik yang seharusnya bertanggung jawab dengan cara memperbaiki dan meningkatkan kualitas para calegnya agar masyarakat mau memberikan suaranya ke tempat pemungutan suara (TPS).
(brn/van)