Bantahan ini berdasarkan pendapat hukum dan forensik digital UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Kemeninfo.
"Terhadap SMS, BBM dan foto-foto yang terdapat dalam Blackberry Bold 9000 (HP milik S-red), harus diperiksa untuk ditentukan keutuhan (integritas), ketersediaan dan keteraksesannya dan dengan forensik digital," kata Kissingger kepada detikcom, Senin (7/4/2014).
Pendapat ahli Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemeninfo) yang ditandatangani pada 26 Maret 2014 itu untuk menanggapi dalil saksi ahli Agung Harsoyo. Di mana pendapat Agung digunakan oleh N untuk melaporkan S ke pejabat Kemenhub.
"Pernyataan Tuan Agung Harsoyo sebagaimana tertuang dalam Akta No 6 bukanlah bentuk Informasi atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti hukum yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU ITE," ujar Kissingger seperti menyitir pendapat hukum Kemeninfo yang ditandatangani oleh Josua Sitompul dan Syofian Kurniawan.
Menurut Josua Sitompul dan Syofian Kurniawan, bukti foto yang dihadirkan N belum dilakukan digital forensik. Sehingga menimbulkan keraguan atas keotentikan foto-foto yang dijadikan bukti tersebut.
"Selain itu tidak ditemukan alat yang digunakan, proses atau tahapan yang integritas atau ketersediaan Informasi dan Dokumen Elektronik," terangnya.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. N menggugat cerai tapi selalu ditolak pengadilan karena S tidak terbukti zina, meski N mengaku punya bukti pesta seks si suami. Lantas N pun melaporkan S ke atasannya. Pada Selasa 8 April, Kemenhub rencananya menggelar sidang kode etik terhadap S.
(asp/nrl)