Pemilih bisa mendapatkan hak mencoblos hanya dengan menunjukkan KTP dan KK, tapi hanya di TPS yang sesuai dengan alamat yang tercantum di KTP.
"Apabila tidak terdaftar di DPT dan DPK, maka bisa memilih sesuai domisili tempat saudara tinggal dengan menunjukkan KTP dan KK," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (7/4/2014).
Selain itu, waktu mencoblos juga berbeda dengan mereka yang terdaftar di DPT. Anda yang hanya bermodalkan KTP dan KK hanya bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 WIB.
"Atau satu jam sebelum TPS ditutup," ujar Ferry.
Ayo menjadi pemilih cerdas di Pemilu 2014! Temukan semua informasi terkait Pemilu 2014 di detikPemilu. Anda juga bisa bertanya langsung kepada Komisioner KPU di sini.
(trq/van)