Daftar Harga Tilang Bagi Pemotor yang Lakukan Pelanggaran, Pakai HP Rp 50 Ribu

Daftar Harga Tilang Bagi Pemotor yang Lakukan Pelanggaran, Pakai HP Rp 50 Ribu

- detikNews
Senin, 07 Apr 2014 07:37 WIB
Jakarta - Sejumlah pemotor kerap ditilang karena melakukan pelanggaran. Mulai dari tak punya SIM sampai tak pakai helm. Denda yang diberikan bagi para pelanggar itu cukup besar.

"Daftar Denda Pelanggaran lalu Lintas untuk kendaraan Roda 2 (dua), sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tulis Divisi Humas Polri dalam imbauannya, Senin (7/4/2014).

Berikut daftar harga tilang yang disampaikan DivHumas Polri:

1. Kelengkapan teknis, spion dan lampu utama dikenai denda Rp 250 ribu
2. Melanggar rambu dan marka jalan dikenai denda Rp 500 ribu
3. Tidak bisa menunjukkan STNK dikenai denda Rp 500 ribu
4. Tidak bisa menunjukkan SIM dikenai denda Rp 250 ribu
5. Tidak memili SIM dikenai denda Rp 1.000.000
6. Lampu utama tidak menyala di siang hari dikenai denda Rp 100 ribu
7. Tidak memakai helm standar dikenai denda Rp 250 ribu
8. Mengemudi tidak konsentrasi, pakai HP Rp 50 ribu

Denda yang disebut di atas cukup besar. Tapi apakah para pemotor akan tetap melanggar?

(ndr/ahy)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads