"Sangat diperbolehkan (mencabut atribut kampanye). Kami mengapresiasi jika ada warga berperan serta mencabut atribut kampanye, misalnya di gang-gang," ucap Ketua Panwaslu Kota Bandung Epih Ibkar Irmansyah sewaktu dikonfirmasi via telepon, Minggu (6/4/2014).
Sesuai aturan KPU, tak boleh ada atribut kampanye yang terpajang bertepatan masa tenang. Hal ini berlangsung selama tiga hari jelang pencoblosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus diingat juga, radius 100 meter dari TPS (tempat pemungutan suara) harus steril alat peraga dan atribut kampanye seperti spanduk, bendera, stiker dan baliho," ujar Epih.
Memasuki masa tenang Pileg 2014, ternyata masih ada alat peraga kampanye serta atribut partai politik (parpol) dan caleg yang terpasang di Kota Bandung. Atribut yang tetap mejeng itu bertebaran di lokasi-lokasi strategis.
Berdasarkan pantauan, Minggu (6/4/2014) siang, atribut kampanye parpol dan caleg berupa spanduk, baliho, dan bendera, terpajang di tiang listrik serta pohon. Tempatnya antara lain di Jalan Ahmad Yani, Jalan Laswi, Jalan Pelajar Pejuang 45, Jalan Antapani, Jalan Supratman, dan Jalan Kiaracondong.
(bbn/bbn)