Sesuai aturan KPU, tak boleh ada atribut kampanye yang terpajang bertepatan masa tenang. Hal ini berlangsung selama tiga hari jelang pencoblosan.
Berdasarkan pantauan, Minggu (6/4/2014) sore, sejumlah atribut kampanye parpol dan caleg berupa spanduk, baliho, dan bendera, terpajang di tiang listrik serta pohon. Tempatnya antara lain di Jalan Ahmad Yani, Jalan Laswi, Jalan Pelajar Pejuang 45, Jalan Antapani, dan Jalan Kiaracondong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Epih menjelaskan, pada Minggu pukul 00.00 WIB atau masa tenang hari pertama, Panwaslu memberikan kesempatan kepada parpol dan caleg untuk mencopoti segala bentuk alat peraga kampanye. Secara simbolis, sambung dia, kesempatan tersebut sudah dilaksanakan di Jalan Laswi.
Disinggung masih bertaburannya atribut kampanye itu, Epih menepis jika pihaknya beserta Satpol PP dan Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distamkam) Kota Bandung tak bekerja.
"Kami beserta personel Satpol PP dan Distamkam hingga Camat akan menertiban atau mensterilkan atribut kampanye pada hari kedua dan ketiga masa tenang," tutur Epih.
(bbn/bbn)