"Yang pasti untuk kasus pidana pemilu ini ada 4 kasus yang sudah P-21, pasti akan bergulir ke proses peradilan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar saat jumpa pers di kantornya, Jl Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (6/4/2014).
Boy mengungkapkan, 38 laporan polisi itu sebelumnya diteliti Bawaslu selama 5 hari. 38 kasus tindak pidana pemilu ini terjadi pada masa kampanye tanggal 16 Maret hingga 5 April 2014.
"Dari 38 kasus tersebut, 34 kasus di antaranya masih dalam proses penyidikan," imbuh Boy.
Jenis pelanggaran pidana pemilu 4 kasus yang sudah lengkap berkasnya adalah politik uang (1), kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan sebanyak satu kasus dan 2 kasus lainnya.
Sementara 34 kasus yang masih dalam proses penyidikan di kepolisian yaitu 1 kasus mengenai pemalsuan dokumen atau ijazah, kasus money politics (11 kasus), kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan (3), perusakan alat peraga (2), kasus kampanye di luar jadwal (3) dan lainnya 14 kasus.
Sementara itu, tindak pidana pemilu yang terjadi sebelum masa kampanye Januari hingga 15 Maret 2014, total ada 45 kasus. 23 Kasus di antaranya P-21, 7 kasus masih dalam proses penyidikan dan 14 kasus dihentikan (SP3).
(mei/fdn)