"Saya memberi apresiasi pada Badan Pengawas (Bawas). Ini merupakan keseriusan MA khususnya Bawas untuk mendisiplinkan hakim," ujar komisioner KY bidang rekrutmen hakim Taufiqurrohman Syahuri, usai pembukaan seleksi calon hakim tahap II, di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2014).
Menurut Taufiq, ini merupakan langkah bagus dari Bawas untuk membuat wajah hakim menjadi lebih baik. Pada dasarnya hakim memang harus mengedepankan pelayanan keadilan daripada kepentingan pribadi.
"Hakim harus lebih mengutamakan pelayanan keadilan kepada rakyat. Masyarakat butuh akses ke pengadilan lebih baik," ujarnya.
Empat hakim itu diberi sanksi kode etik berupa teguran lisan oleh Bawas. Mereka yaitu hakim Pl, hakim Rml F Tmbln, hakim AFS Dwtr dan hakim R Ys Hrty.
"Menjatuhkan hukuman kepada hakim Strm, Ketua Pengadilan Agama (PA) Pl berupa hukuman disipin sedang berupa dimutasikan ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah," putus Kepala Badan Pengawas MA, Sunarto.
(rna/asp)