"Iya keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kroya, Iptu Tusiran, Sabtu (5/4/2014).
Menurut dia, MK dan HR ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/4) kemarin. Karena terbukti melakukan tindak pidana menggugurkan kandungan atau aborsi yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan.
"Mereka terbukti melakukan aborsi yang tdak sesuai dengan aturan," jelas dia di Mapolsek Kroya.
Dia menjelaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini untuk menemukan bukti-bukti baru.
"Pemeriksaan sekarang masih dalam pendalaman, kalau ada perkembangan bukti-bukti baru," ungkapnya.
(arb/asp)