Pelaku Aborsi yang Sebabkan Kepala Janin Tertinggal Jadi Tersangka

Pelaku Aborsi yang Sebabkan Kepala Janin Tertinggal Jadi Tersangka

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2014 14:14 WIB
Jakarta - Sapasang kekasih MK (19) dan RH (20) pelaku yang menggugurkan kandungan setelah RH hamil 5 bulan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPolsek Kroya, Cilacap. Keduanya kini mendekam di Mapolsek setempat.

"Iya keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polsek," kata Kanit Reskrim Polsek Kroya, Iptu Tusiran, Sabtu (5/4/2014).

Menurut dia, MK dan HR ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (3/4) kemarin. Karena terbukti melakukan tindak pidana menggugurkan kandungan atau aborsi yang tidak sesuai dengan aturan kesehatan.

"Mereka terbukti melakukan aborsi yang tdak sesuai dengan aturan," jelas dia di Mapolsek Kroya.

Dia menjelaskan, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan dan mendalami kasus ini untuk menemukan bukti-bukti baru.

"Pemeriksaan sekarang masih dalam pendalaman, kalau ada perkembangan bukti-bukti baru," ungkapnya.

(arb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads