Meski Belum Jadi Wagub, Aliran Rp 1,2 M ke Rano Bisa Tergolong Gratifikasi

Meski Belum Jadi Wagub, Aliran Rp 1,2 M ke Rano Bisa Tergolong Gratifikasi

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2014 13:43 WIB
Jakarta - Nama Wagub Banten Rano Karno disebut dalam persidangan kasus sengketa Pilkada MK, mendapat aliran Rp 1,2 miliar dari perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Pemberian itu sangat mungkin masuk dalam kriteria gratifikasi.

Direktur keuangan perusahaan milik Wawan, PT Bali Pasific Pragama, Yayah Rodiyah mengungkapkan bahwa perusahaannya pernah mengeluarkan cek senilai Rp 1,2 miliar untuk Wagub Banten, Rano Karno. Uang diberikan saat Pilgub Banten bergulir.

Menurut Yayah, sewaktu dia diperiksa penyidik KPK, dia pernah ditunjukkan bukti pengiriman uang melalui cek kepada Rano Karno. Uang itu berasal dari kas PT BPP. Pengeluaran itu ditulis Yayah dalam pembukuan pribadi.

Jika pun pemberian itu dilakukan sebelum Rano dilantik menjadi Wagub, itu masih bisa tergolong sebagai gratifikasi. Lantaran Rano kala itu masih aktif menjabat sebagai Wabup Tangerang.

"Bisa (dijerat)," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Hotel Sahid, Jakarta, Sabtu (5/4/2014).

"Nanti kan ada beberapa kemungkinan. Apakah diberikan sebelum atau sesudah menjadi," sambung Bambang.

Terkait kesaksian dan bukti pengiriman uang yang terungkap di persidangan ini, Rano melalui Suti Karno, adik yang kini diangkat menjadi sekretaris pribadi Rano, membantah. "Bapak tidak pernah terima transferan," ungkapnya kepada detikcom, Kamis (3/4/2014) malam.

Tidak hanya berhenti di situ, pemeran Atun dalam sinetron Si Doel Anak Sekolahan ini menantang agar fakta persidangan tersebut bisa dibuktikan secara hukum. "Silakan dicek saja," tukasnya.

(fjr/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads