Istana: Tidak Benar Presiden SBY Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Istana: Tidak Benar Presiden SBY Mangkir dari Panggilan Bawaslu

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2014 11:26 WIB
saat kampanye membagikan bola kepada simpatisan Partai Demokrat. (Istimewa/Abror-Setpres/detikFoto).
Jakarta - Munculnya pemberitaan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mangkir dari panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai tidak benar sama sekali. Juru Bicara Presiden Julian Pasha menyatakan tidak benar bahwa Presiden SBY mangkir atas panggilan Bawaslu sebagaimana yang disebutkan di beberapa media massa.

Julian menegaskan bahwa sampai hari ini, 5 April 2014, Presiden SBY tidak pernah menerima surat undangan dari Bawaslu terkait klarifikasi penggunaan fasilitas negara dalam rangka kampanye Pemilu. "Surat Undangan Bawaslu tersebut ditujukan kepada Mensesneg cq. Kepala Sekretariat Presiden," kata Julian dalam keterangan persnya, Sabtu (5/4/2014).

Dalam kaitan ini, ia menjelaskan, Mensesneg telah memerintahkan Kepala Sekretariat Presiden, Nanang Dj. Priadi untuk hadir memenuhi undangan Bawaslu pada Jumat 4 April 2014 di Kantor Bawaslu dan telah diterima oleh anggota Bawaslu yaitu Nelson Simanjuntak, Bernard D. Surtisno, dan Daniel Zuchron.

Julian melanjutkan, Presiden SBY selalu menghormati dan mematuhi aturan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2013 serta Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2013.

Dalam pelaksanaaan kampanye Pemilu 2014, Julian menekankan, Presiden SBY menerapkan tertib administrasi dalam penggelolaan uang negara. "Presiden SBY mengundang BPK untuk mengaudit penggunaan dana kampanye Pemilu," ujarnya.

Julian menambahkan, BPK juga diharapkan mengaudit para pejabat negara dan jajaran pemerintahan yang aktif berkampanye demi tegaknya aturan dan tertib administrasi dalam penggelolaan atau penggunaan uang negara.

(mpr/brn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads