Julian menegaskan bahwa sampai hari ini, 5 April 2014, Presiden SBY tidak pernah menerima surat undangan dari Bawaslu terkait klarifikasi penggunaan fasilitas negara dalam rangka kampanye Pemilu. "Surat Undangan Bawaslu tersebut ditujukan kepada Mensesneg cq. Kepala Sekretariat Presiden," kata Julian dalam keterangan persnya, Sabtu (5/4/2014).
Dalam kaitan ini, ia menjelaskan, Mensesneg telah memerintahkan Kepala Sekretariat Presiden, Nanang Dj. Priadi untuk hadir memenuhi undangan Bawaslu pada Jumat 4 April 2014 di Kantor Bawaslu dan telah diterima oleh anggota Bawaslu yaitu Nelson Simanjuntak, Bernard D. Surtisno, dan Daniel Zuchron.
Julian melanjutkan, Presiden SBY selalu menghormati dan mematuhi aturan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2013 serta Peraturan Pemerintah No. 59 tahun 2013.
Dalam pelaksanaaan kampanye Pemilu 2014, Julian menekankan, Presiden SBY menerapkan tertib administrasi dalam penggelolaan uang negara. "Presiden SBY mengundang BPK untuk mengaudit penggunaan dana kampanye Pemilu," ujarnya.
Julian menambahkan, BPK juga diharapkan mengaudit para pejabat negara dan jajaran pemerintahan yang aktif berkampanye demi tegaknya aturan dan tertib administrasi dalam penggelolaan atau penggunaan uang negara.
(mpr/brn)