"Ya, yang luka dapat jaminan rumah sakit untuk dibiayai oleh Jasa Raharja dengan maksimal Rp 10 juta," tutur Kepala Cabang Jasa Raharja Jabar Edy Supriadi saat dihubungi detikcom, Sabtu (5/4/2014).
Edy mengaku belum mengetahui secara pasti jenis luka yang diderita korban. Begitu dievakuasi, keduanya langsung dirujuk ke Puskesmas Ciawi lalu ke RS Santosa Bandung.
"Kalau sampai dirujuk gitu saya yakin pasti parah banget lukanya. Tapi sampai sekarang saya belum megang data," imbuhnya.
Dua orang yang mengalami luka berat itu sebagai berikut:
1. Anggita Sitompul (25) asal Purwakarta, Jawa Barat dievakuasi ke Puskemas Ciawi dirujuk ke RS Santosa Bandung
2. Bagus Yusep Triwiba (36) asal belum diketahui dievakuasi ke Puskemas Ciawi dirujuk ke RS Santosa Bandung
Sementara itu, tiga korban meninggal juga akan menerima santunan. "Berdasarkan UUD No 33 Tahun 1964 tentang korban meninggal dunia, maka ahli warisnya akan diberikan santunan Rp 25 juta," jelas Edy.
Berikut data lengkap korban meninggal:
1. Ibu Ayudiyah Kusumahningrum (27) asal Lawang, Malang namanya diketahui dari seragam petugas restorasi.
2. Sri Hartanto (60) asal Jl Mujair 7 No 2 Kec Ngadlik, Sleman, Jogja diketahui merupakan seorang pensiunan PTKAI
3. Kharis Budi Cahyono asal Jambon Ponorogo dengan nomor KTP 350220170490002
(rmd/rmd)