Jadi Pengedar Sabu di Diskotik, Al Amung Ditangkap

Jadi Pengedar Sabu di Diskotik, Al Amung Ditangkap

- detikNews
Sabtu, 05 Apr 2014 02:24 WIB
Jakarta - Pengedar sabu di diskotik di Mangga Besar, Mr Al Amung berhasil ditangkap Polsek Taman Sari. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 50 gram sabu dan 5 butir Inex. Amung ditangkap di sebuah kamar kos di Jalan Mangga Besar pada Jumat 21/3/2014. Pukul 14.30 WIB.

"Tersangka memang sudah masuk daftar target operasi," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari, Kompol Ferio Ginting kepada wartawan, Jumat (4/4/2014).

Ferio menuturkan, saat polisi menggeledah tersangka ditemukan 50 gram sabu dan 5 butir inex. Petugas juga berhasil mengamankan sebuah bong yang baru saja digunakan tersangka.

"Kita berhasil amankan 50 gram sabudan 5 butir inex," jelas Ferio.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU no 35 Tahun 2009 dan diancam 20 tahun penjara.

(spt/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads