Menurut aturan yang ada, pengurusan formulir A5 gratis. Tetapi hal ini tidak berlaku bagi Tomy. Begini kisahnya.
Selasa 1 April 2014 lalu, Tomy mendatangi Kelurahan Duren Sawit yang merupakan domisili rumah orang tuanya. Tomy datang untuk mengajukan permohonan pindah TPS ke Jati Asih yang merupakan tempat dia tinggal sekarang.
"Di kelurahan kan saya antre, saya lihat orang di depan saya melakukan pembayaran. Saya heran kan harusnya gratis, begitu giliran saya petugasnya bilang harus bayar Rp 35 ribu," kata Tomy saat berbincang di Jakarta, Jumat (4/4/2014).
Saat itu Tomy berencana mengajukan permohonan untuk sembilan orang, yakni dia dan saudaranya. Awalnya Tomy tidak keberatan dengan biaya tersebut, namun saat dijelaskan jumlah nominalnya Rp 35 ribu per orang, Tomy merasa pungutan terlalu besar.
"Kalau itu saya nggak mau, besar bangat kan jadi biayanya. Awalnya kan Rp 35 ribu terus turun jadi Rp 25 ribu per orang," ucap Tomy.
Menurut Tomy, Petugas Pemungutan Suara (PPS) itu berdalih uang tersebut sebagai 'uang ketik'. Petugas tersebut juga sempat mengatakan kepindahan Tomy karena adanya caleg yang harus dipilih Tomy di Jati Asih.
"Saya kan pindah bukan karena caleg, tapi karena rumah. Kalaupun karena caleg juga harusnya gratis," kata Tomy.
Tomy menambahkan, dia dan petugas sempat terlibat perdebatan. Menurutnya salah satu petugas berkata, PPS berhak untuk menolak pengajuan formulir A5. Akhirnya Tomy batal mengajukan pemindahan, semua berkas dicabut dan sampai sekarang belum diurus lagi.
"Jujur saya dari pada keluar uang yang nggak jelas untuk hak saya, ya mending saya nggak usah milih," ucap Tomy.
Tomy yang kecewa dengan sikap PPS, kemudian mengadukan hal ini melalui website Pengaduan Masyarakat Pemda DKI. "Saya kirim email pengaduan ke dki@jakarta.go.id," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak Kelurahan Duren Sawit belum memberikan komnetar.
(slm/ndr)