Putusan tersebut dibacakan di sidang MK, Kamis (3/4/2014) hari ini. MK memutuskan Pasal 247 ayat (2), (5), dan (6), serta Pasal 291, Pasal 317 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, DPRD bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal 247 ayat (2) secara garis besar menerangkan tentang larangan dirilisnya hasil survei di masa tenang pemilu. Pada pemilu legislatif mendatang jatuh pada tanggal 6, 7, dan 8 April 2014.
Jika ngotot merilis hasil survei di masa tenang, maka sesuai dengan aturan di pasal 291 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Putusan MK kali ini, membuat ancaman pidana dan denda tak lagi berlaku.
Sementara itu, pasal 247 ayat (5) menerangkan tentang hasil perhitungan cepat (quick count) yang baru boleh dirilis paling cepat 2 jam setelah pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat selesai.
Ayat (6) di pasal 247 menegaskan jika pasal (2) dan (5) dilanggar, maka yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana pemilu. Putusan MK kali ini juga membuat ancaman pidana dan denda tak lagi berlaku untuk rilis hasil quick count ini.
Β "Ini perkembangan demokrasi yang patut kita syukuri," ujar Kuasa bidang hukum dan etik Persepi, Andi Syafrani, usai sidang di MK, Kamis (3/4)
(rna/jor)