Selain Edy, ada mantan Pembantu Rektor IV Unsoed, Budi Rustomo, dan Kepala UPT Percetakan, Winarto Hadi yang dijatuhi hukuman yang sama. Terdakwa juga dikenakan biaya pengganti yang harus ditanggung yaitu Rp 133.702.100 untuk Edy, Rp 81.300.000 untuk Budi, dan Rp 135.212.000 untuk Winarto.
"Jika tidak bisa membayar dalam tempo satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap ata inkrah, maka semua harta bendanya akan dilelang. Jika terpidana tidak cukup uang untuk membayar, akan dipidana satu tahun penjara," ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Erintuah Damanik di PN Tipikor Semarang, Kamis (3/4/2014) malam.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU Korupsi. Terdakwa juga dibebani biaya pengganti kerugian negara sesuai pasal 18 serta pasal Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan bersama-sama dan berlanjut.
Menanggapi putusan hakim, tiga terdakwa langsung menyatakan banding sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Penasihat hukum terdakwa Edy, Sugeng Riadi mengatakan putusan hakim tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dan perbuatan kliennya merupakan persoalan perdata, bukan pidana.
"Sudah jelas banding, pertimbangannya tidak kuat," tegasnya.
Kasus berawal dari kerjasama Unsoed dengan PT Antam pada program pemberdayaan masyarakat dalam proyek lahan pertanian terpadu bekas reklamasi kawasan tambang pasir besi di desa Munggangsari, Kecamatan Grabag, Kabupaten Purworejo.
Total bantuan CSR adalah Rp 5,8 miliar. Namun ada beberapa program CSR yang tidak terealisasi dan diduga telah terjadi penyelewengan dana sejumlah Rp 2,154 miliar. Pelaksanaan program CSR itu juga dianggap tidak sesuai kerangka acuan kerja.
(edo/jor)