"Ini terlalu berat. Fakta sidang tidak seperti itu," ujar Abidin usai sidang di ruang sidang I Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/4/2014).
Ia mengatakan, soal penyuapan, Dada menyerahkan pada Edi dan Herry sebagai pengguna anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dada pun akan menyampaikan nota pembelaannya pada sidang lanjutan Senin (14/4/2014).
(tya/ern)