"Tentu kita terus terang terkejut juga dengan putusan itu tapi bagaimana pun juga itu putusan hukum yang final dan mengikat yang tentu itu harus dipatuhi, kita tunduk," kata Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, kepada detikcom, Kamis (3/4/2014).
Namun Lukman memastikan MPR tak akan patah arang. MPR tetap akan menggelorakan 4 hal paling penting dalam penguatan rasa kebangsaan Indonesia itu.
"Karena frasa empat pilar dinyatakan tidak punya kekuatan hukum yang mengikat lagi. Tapi isinya tetap tidak ada masalah. Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika tetap kita jadikan acuan pedoman terhadap kehidupan bersama. Karena itu MPR tetap akan mensosialisasikan 4 hal pokok itu," kata Lukman.
Karena itu MPR akan mengubah istilah empat pilar dengan istilah lain. "Jadi bagi MPR kita tidak akan surut meskipun putusan MK seperti itu. Kita akan terus menggelorakan. Kalau saya usul kita ganti dengan istilah 4 pusaka," pungkas Lukman.
(van/nrl)