Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang Suap Hakim

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Dituntut 15 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 18:07 WIB
Bandung - Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dituntut hukuman selama 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara suap hakim bansos di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (3/4/2014).

Dada dinilai telah melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami menuntut majelis hakim yang menangani dan mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa Dada Rosada terbuksi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana selama 15 tahun penjara," ujar JPU Riyono.

Tuntutan terhadap Dada ini lebih tinggi dibandingkan Edi Siswadi yang dituntut hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, dari denda yang dibebankan juga lebih besar yaitu Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Dada sebagai pimpinan di Kota Bandung dianggap tidak memberikan contoh yang baik untuk tidak melakukan KKN.

"Terdakwa telah mengingkari sumpah jabatan dan pakta integritas. Merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," katanya.

Hal yang meringankan yaitu sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan.

Berdasarkan fakta yuridis, JPU menyatakan, sebagai Wali Kota yang telah menandatangani pakta integritas yang menyatakan tak akan melakukan tindak korupsi, perbuatan Dada justru berkebalikan. Tindakannya saat mengetahui ada anak buah yang diduga melakukan tindak korupsi, bukannya memberi tindakan tegas tapi malah memberi perlindungan.

Alasan Dada bahwa dirinya melakukan hal tersebut karena rasa kemanusiaan tidak dapat diterima karena dirina tidak melakukan hal yang sama saat ada anak buah lain yang menghadapi dakwaan lain tanpa menyebut keterlibatan dirinya.

"Alasan melakukan perbuatannya adalah untuk kemanusiaan adalah irasional. Karena perbuatan tersebut dilakukan bukan hanya supaya anak buahnya dihukum ringan tapi juga supaya dirinya tidak turut serta dalam kasus bansos tersebut," jelas JPU.

Dada pun mengetahui maksud pemberian uang pada hakim tersebut adalah supaya memutus ringan.

"Sehingga unsur mempengaruhi hakim terpenuhi," katanya.

Perbuatan penyuapan terjadi karena adanya kerjasama yang dikehendaki oleh Dada bersama Edi Siswadi dan Herry Nurhayat.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads