Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dalam paparan di kantor KPK di depan Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua BPKP Mardiasmo, Ketua BPS Suryamin, Dirjen Anggaran Askolani dan juga sejumlah pejabat eksekutif lainnya.
"KPK menganggap program subsidi ini tidak memenuhi 6 T. Yakni tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, tepat harga, dan tepat administrasi yang dijadikan sebagai indikator efektivitas program," ujar Busyro dalam konferensi pers, Kamis (3/4/2014).
Menurut Busyro, persoalan data penerima menjadi persoalan klasik. Selain itu, penghimpunan data rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM), yang diperoleh dari BPS, kurang melibatkan pemerintah daerah. Hal ini membuka potensi terjadinya ketidaksesuaian data dengan kondisi sebenarnya.
"Ini berakibat penetapan RTS-PM menjadi tidak tepat sasaran, sehingga masyarakat miskin yang seharusnya menerima Raskin, justru tidak menerima. Dan sebaliknya," kata Busyro.
Sesuai peraturan, RTS-PM menerima sebanyak 15 kg per bulan. Dan pada kenyataannya di lapangan, pendistribusian kerap tidak tepat jumlah.
Busyro mengatakan, di sejumlah daerah, yang mendistribusikan Raskin kepada RTS-PM di bawah 15 Kg dengan berbagai alasan. Ada kalanya juga, penerima melebihi dari daftar yang seharusnya. Bahkan ada juga yang dibagi rata ke seluruh warga.
"Dengan mengurangi kuota dari yang seharusnya," ujar mantan Wakil Ketua KY.
(fjp/ndr)