"Kami melaporkan atas nama keluarga Gus Dur tentang pelanggaran pemilu oleh PKB," kata Kuasa Hukum Pasang Haro Rajagukguk, saat melapor di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Kamis (3/4/2014).
Menurutnya, merujuk pada surat keterangan Gus Dur bahwa setiap gambar, nama, dilarang digunakan oleh siapapun demi kepentingan pribadi maupun partai.
"Namun akhir-akhir ini PKB melakukan apa yang dilarang, sehingga keluarga, Bu Sinta, Mbak Yenny dan lain-lain melakukan gugatan," tegasnya.
"Karena itu surat wasiat, baik sebagai Ketua Dewan Syuro maupun pribadi," imbuhnya.
Ia memaparkan, pelanggaran ini masif dilakukan di seluruh Indonesia terutama yang ada dalam bukti keluarga yaitu di Jombang, Surabaya, Sidoarjo, dan Jakarta.
"Karena yang dilaporkan ada lembaga, maka dalam hal ini adalah Ketua Umum, Sekjen, bersama caleg-calegnya," ucapnya soal pihak yang dilaporkan ke Bawaslu.
(bal/rmd)