MK Putuskan Quick Count Tak Dibatasi Waktu, Ini Tanggapan KPU

MK Putuskan Quick Count Tak Dibatasi Waktu, Ini Tanggapan KPU

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 17:30 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal quick count, dan batasan tenggang waktu dicabut. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan pihaknya segera melaksanakan putusan tersebut.

"Berarti nanti disesuaikan saja, itu kan putusan paling tinggi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai MoU dengan TNI di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (3/4/2014).

"KPU tidak punya pretensi atas aturan legal yang ada. KPU kan pelaksana, jadi apapun perubahan aturan KPU siap melaksanakan," imbuhnya.

Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan keputusan MK akan diikuti dengan perubahan PKPU tentang partisipasi masyarakat yang mengatur waktu dikeluarkannya quick count.

"Saya nggak yakin dalam waktu 2 jam dia dapat hasil bagus. Apa yang mau diprediksikan?" ucap Hadar Nafis Gumay.

Menurut Hadar, KPU mengatur batasan quick count boleh dirilis 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia Bagian Barat adalah mengacu ketentuan UU 8/2012 pasal 247 ayat 5.

"Paling cepat pukul 13.00 WIB baru penghitungan suara, ngitung (hasil suara) itu waktu lama. Kalau sudah ada data selesai dan didapat surveyor dengan sms, paling dari 750 TPS baru 5 TPS yang didapat," ucap Hadar.

"Quick count itu datanya dari mana? Logikanya dari data resmi hasil resmi TPS, bukan data exit pol. Terus ngatur sampelnya gimana?" imbuhnya.

MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) tentang waktu rilis quick count dalam pemilu.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).

(bal/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads