"Berarti nanti disesuaikan saja, itu kan putusan paling tinggi," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik usai MoU dengan TNI di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakpus, Kamis (3/4/2014).
"KPU tidak punya pretensi atas aturan legal yang ada. KPU kan pelaksana, jadi apapun perubahan aturan KPU siap melaksanakan," imbuhnya.
Sementara Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan keputusan MK akan diikuti dengan perubahan PKPU tentang partisipasi masyarakat yang mengatur waktu dikeluarkannya quick count.
"Saya nggak yakin dalam waktu 2 jam dia dapat hasil bagus. Apa yang mau diprediksikan?" ucap Hadar Nafis Gumay.
Menurut Hadar, KPU mengatur batasan quick count boleh dirilis 2 jam setelah pemungutan suara di Indonesia Bagian Barat adalah mengacu ketentuan UU 8/2012 pasal 247 ayat 5.
"Paling cepat pukul 13.00 WIB baru penghitungan suara, ngitung (hasil suara) itu waktu lama. Kalau sudah ada data selesai dan didapat surveyor dengan sms, paling dari 750 TPS baru 5 TPS yang didapat," ucap Hadar.
"Quick count itu datanya dari mana? Logikanya dari data resmi hasil resmi TPS, bukan data exit pol. Terus ngatur sampelnya gimana?" imbuhnya.
MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepsi) tentang waktu rilis quick count dalam pemilu.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Hamdan Zoelva, saat membacakan putusan di ruang sidang MK, Jl Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
(bal/trq)