Kasus bermula saat Ketua Panwaslu Jakarta Ramdansyah dipecat oleh DKPP karena menjadi tim sukses Fauzi Bowo pada Pilkada 2012 silam. Atas hal ini, Ramdansyah menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke MK. Versi DKPP, pemecatan itu bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 112 ayat 12 UU Penyelenggaraan Pemilu. Atas hal itu, Ramdansyah lalu mencari keadilan ke MK dan dikabulkan.
"Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014)
Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan DKPP tidak bisa disamakan dengan putusan lembaga peradilan pada umumnya. Sebab DKPP adalah perangkat internal penyelenggaraan pemilu sehingga hanya mengikat kepada lembaga penyelenggara pemilu. Adapun putusan yang bersifat individual, konkret dan mengikat dapat digugat ke peradilan tata usaha negara.
"Oleh sebab itu, haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, yang melaksanakan putusan DKPP," ujar Hamdan.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini