MK: Putusan DKPP Bisa Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

MK: Putusan DKPP Bisa Digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 17:16 WIB
Sidang DKPP
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) seakan mempreteli kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Jika sebelumnya keputusan DKPP bersifat final dan mengikat, kini keputusan DKPP bersifat final hanya kepada KPU dkk dan bisa digugat ke PTUN.

Kasus bermula saat Ketua Panwaslu Jakarta Ramdansyah dipecat oleh DKPP karena menjadi tim sukses Fauzi Bowo pada Pilkada 2012 silam. Atas hal ini, Ramdansyah menggugat UU Penyelenggaraan Pemilu ke MK. Versi DKPP, pemecatan itu bersifat final dan mengikat, sesuai pasal 112 ayat 12 UU Penyelenggaraan Pemilu. Atas hal itu, Ramdansyah lalu mencari keadilan ke MK dan dikabulkan.

"Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat 10 bersifat final dan mengikat bagi Presiden, KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Bawaslu," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014)

Dalam pertimbangannya, MK menilai putusan DKPP tidak bisa disamakan dengan putusan lembaga peradilan pada umumnya. Sebab DKPP adalah perangkat internal penyelenggaraan pemilu sehingga hanya mengikat kepada lembaga penyelenggara pemilu. Adapun putusan yang bersifat individual, konkret dan mengikat dapat digugat ke peradilan tata usaha negara.

"Oleh sebab itu, haruslah dimaknai final dan mengikat bagi presiden, KPU, yang melaksanakan putusan DKPP," ujar Hamdan.

(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads