Ketua MPR Sayangkan Putusan MK Hapus Empat Pilar Kebangsaan

Ketua MPR Sayangkan Putusan MK Hapus Empat Pilar Kebangsaan

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 17:11 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus istilah 4 pilar kebangsaan yang ada dalam UU Parpol. Ketua MPR Sidarto Danusubroto menyayangkan putusan tersebut.

"Saya sayangkan putusan itu, karena sesungguhnya penjelasan soal empat pilar itu sudah kita jelaskan panjang lebar dalam buku, yang intinya empat pilar itu tetap Pancasila dan UUD '45," kata Sidarto kepada detikcom, Kamis (3/4/2014).

Sidarto mengatakan frase empat pilar kebangsaan diciptakan untuk mempermudah sosialisasi empat hal utama yang harus disampaikan kepada rakyat, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Sidarto menegaskan frase empat pilar kebangsaan tak dimaksudkan untuk membuat kerancuan, seperti pertimbangan putusan MK.

"Fondasi utama dalam satu bangunan negara ini tetap Pancasila, tiangnya UUD '45, atapnya NKRI, penghuninya Bhinneka Tunggal Ika," papar eks ajudan Bung Karno ini.

"Saya sayangkan putusan MK kurang jernih menangkap kurang jernih misi kita," sesalnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus istilah 4 pilar kebangsaan yang ada dalam UU Parpol. Sebelum putusan ini, parpol wajib mensosialisaikan 4 pilar kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pasal 34 ayat 3b huruf a UU No 2 Tahun 2011 berbunyi: Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan : a pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Memutuskan frase empat pilar berbangsa dan bernegara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva yang dibacakan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).

Dalam pertimbangannya, MK menilai pendidikan politik tidak hanya terbatas kepada 4 pilar tersebut. Namun masih banyak aspek seperti negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan sebagainya.

"Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis dan aksiologis," putus MK.

(trq/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads