Namun dalam hal ini golput yang dimaksudkan haram pihak MUI ialah golongan penerima uang tunai, bukan golongan putih yang enggan ikut pemilu.
"Ada golput lain, tentang risywah soal politik uang, dimana golput adalah golongan penerima uang tunai, maka itu haram," kata Din disela-sela acara Forum Ukhuwah Islmiyah, di Gedung MUI, jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014).
Din yang merupakan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menjelaskan golput atau yang dikenal dengan golongan putih tidaklah haram. "MUI hanya memfatwakan wajib coblos dalam Pemilu, golput atau golongan putih tidak diberi fatwa, yang ada soal memilih Itu wajib. Itu merupakan hasil pertemuan MUI dengan ormas islam di Padang Panjang pada 2009 lalu," jelasnya.
Din menuturkan, menjadi golput atau golongan putih itu hak seseorang. Hal kita hanya memberikan penjelasan.
"Dalam kajian apapun dalam syariah dan realitas, golput akan merugikan perjuangan umat Islam kedepan," tandasnya.
(tfn/van)