Bikin Kerancuan, Empat Pilar Kebangsaan Dihapus MK

Bikin Kerancuan, Empat Pilar Kebangsaan Dihapus MK

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 16:44 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus istilah 4 pilar kebangsaan yang ada dalam UU Parpol. Sebelum putusan ini, parpol wajib mensosialisaikan 4 pilar kebangsaan yang menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar.

Pasal 34 ayat 3b huruf a UU No 2 Tahun 2011 berbunyi: Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan : a pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Memutuskan frase empat pilar berbangsa dan bernegara tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," putus MK yang dibacakan Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (3/4/2014)

Hal ini sesuai dengan apa yang dituntut oleh Masyarakat Pengawal Pancasila Jogjakarta-Solo-Semarang (MPP Joglosemar). Dalam pertimbangannya, MK menilai pendidikan politik tidak hanya terbatas kepada 4 pilar tersebut. Namun masih banyak aspek seperti negara hukum, kedaulatan rakyat, wawasan nusantara, ketahanan nasional dan sebagainya.

"Menempatkan Pancasila sebagai salah satu pilar selain mendudukkan sama dan sederajat dengan pilar yang lain juga akan menimbulkan kekacauan epistimologis, ontologis dan aksiologis," putus MK.

Namun putusan MK ini tidak bulat. Hakim konstitusi Patrialis Akbar berpendapat gugatan harus ditolak karena empat pilar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Adapun hakim konstitusi Arief Hidayat meski setuju dihapus tetapi mempunyai alasan berbeda untuk menghapus frase empat pilar tersebut.

"Tidak bertentangan sepanjang tidak dimaknai Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dan merupakan istilah dalam rangka sosialisasi empat pilar," ujar Arief.

Pasca putusan ini, maka pasal 34 ayat 3b huruf a UU No 2 Tahun 2011 berbunyi: Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan : a pendalaman mengenai Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


(asp/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads