Berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.
Hal itu disampaikan Faturohman saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (3/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuntutan hukuman selama 12 tahun jelas dinyatakan Faturohman jauh dari bayangan mereka.
"Pak Edi tidak menutup-nutupi kejadian, malah banyak mengungkapkan," katanya.
Atas kekecewaannya itu, Edi akan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.
(tya/ern)