Merasa Justice Collaborator, Edi Sis Kecewa Tuntutan 12 Tahun Penjara

Sidang Suap Hakim

Merasa Justice Collaborator, Edi Sis Kecewa Tuntutan 12 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 16:41 WIB
Bandung - Kuasa hukum mantan Sekda Bandung Edi Siswadi, Faturohman menyatakan kekecewaannya atas tuntutan jaksa penuntut umum. Ia menyatakan tuntutan 12 tahun penjara terlampau berat bagi seseorang yang justru berperan sebagai justice collabolator.

Berdasarkan surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 disebutkan justice collaborator merupakan salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan.

Hal itu disampaikan Faturohman saat ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kamis (3/4/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas berat. Karena Pak Edi itu merasa sudah mengungkap semua, dia itu justice collabolator," ujar Faturohman.

Tuntutan hukuman selama 12 tahun jelas dinyatakan Faturohman jauh dari bayangan mereka.

"Pak Edi tidak menutup-nutupi kejadian, malah banyak mengungkapkan," katanya.

Atas kekecewaannya itu, Edi akan menyusun nota pembelaan yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

(tya/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads