Tersangka adalah FB (31), warga Kec Marpoyan Damai, Pekanbaru. Kamis (3/4/2014) siang, ia digerebek pihak kepolisian di rumahnya. Barang bukti dapat disita sebanyak 8 bungkusan kecil senilai Rp 800 ribu.
"Tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Kapolsek Tampan, Pekanbaru, Kompol Suparman.
Dia menjelaskan, saat digerebek tersangka FB sempat mengelak bukan sebagai agen sabu. Namun tim melakukan pemeriksaan di dalam rumahnya.
Awalnya tim menyita alat pengisap sabu. Tersangka sempat mengelak tidak memiliki barang bukti. Setelah diteliti, sebuah mainan anak-anak ternyata dijadikan tempat menyembunyikan sabu.
Mainan anak-anak jenis boneka itu dipajang dalam lemari. Kesannya tidak ada-apa di mainan anak tersebut.
"Setelah kita periksa, ternyata barang bukti sabu disembunyikan di dalam mainan anak tersebut," kata Kompol Suparman.
Setelah barang bukti dapat ditemukan, tersangka tidak bisa mengelak. Tim langsung membawanya untuk Polsek Tampan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Tersangka mengaku kalau sabu itu dia dapatkan dari temannya inisial OU. Kita tengah memburu pemasok sabu tersebut," kata Kompol Suparman.
"Tersangka dikenakan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Kompol Suparman.
(cha/try)