"Karena sedang menjalani perawatan ya kita bantarkan," ujar hakim ketua, Matheus Samiadji, dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Sedianya majelis hakim akan membacakan vonis untuk Emir. Namun, karena Emir sebagai terdakwa tak bisa hadir, persidangan hanya berlangsung sekitar 10 menit dan pembacaan putusan akan ditunda hingga Senin 7 April 2014.
"Dengan mengingat masa tahanan yang ada, majelis hanya menunda sampai Senin 7 April 2014. Lebih baik pagi saja. Kalau sekiranya bisa sidang kita bacakan kalau ditunda ya hari lain," kata hakim Matheus.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, jaksa penuntut umum dari KPK membawa surat keterangan dokter untuk Emir Moeis. Jaksa menjelaskan bahwa eks bendahara umum PDIP itu saat ini tengah menjalani perawatan jantung dan belum tahu kapan bisa keluar dari RS Harapan Kita.
"Sampai tadi malam kami belum dapat info persis sampai kapan terdakwa bisa keluar dari RS," tutur Jaksa Supardi.
Seperti diketahui, Emir Moeis sedianya hari ini akan dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Namun, Emir yang dituntut empat tahun dan enam bulan penjara itu tiba-tiba jatuh sakit sebelum sidang digelar.
(kha/aan)