Polisi: Pembekapan Ade Sara Hingga Tewas di Luar Rencana Pelaku

Polisi: Pembekapan Ade Sara Hingga Tewas di Luar Rencana Pelaku

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 14:26 WIB
Tersangka Sifa dalam rekonstruksi (Rini/ detikcom)
Jakarta - Rekonstruksi pembunuhan Ade Sara dilakukan sebanyak 43 adegan. Sifa tidak menyangka tindakannya yang menyumpal mulut Ade Sara akan berujung kematian.

"Penyumpalan itu di luar rencana. Sebenarnya penyumpalan hanya untuk supaya korban tidak berteriak saja," ujar Kanit 5 Jatanras, Kompol Antonius Agus Rahmanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/4/2014).

Namun sayang, aksi penyumpalan mulut Ade Sara berujung pada kematian gadis berusia 19 tahun tersebut. Ade sara tewas karena tersumpal buntalan kertas koran yang tersangkut di tenggorokannya.

Selama reka ulang, adegan penyiksaan dilakukan pada adegan ke 8 hingga 20. Adegan tersebut antara lain saat Ade Sara disuruh membuka bajunya, disetrum, dipukuli dan dibekap hingga mati lemas karena kekurangan oksigen.

Keduanya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dengan total hukuman diatas 20 tahun penjara. Dalam kasus ini polisi yakin mengganjar mereka dengan pasal 340 karena aksi tersebut sudah direncanakan sebelumnya.

"Memang sudah direncanakan. Karena waktu mereka datang pas waktunya pada saat korban les. Berarti memang sudah dipantau dan direncanakan," kata Antonius.

(rni/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads