Kampanye Nadiroh dilakukan dalam pertemuan wali murid di SMPN 3 Demak tanggal 28 Februari. Saat itu Nadiroh kampanye dengan meminta doa restu dan ada yang membagukan kartu nama bergambar dirinya dan cara mencoblos.
Tuntutan dibacakan langsung Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Demak, Suherman. Atas tuntan ini, nadiroh akan mengajukan pledoi. Sidang tuntutan lalu diskors dan akan dilanjutkan pukul 15.00 WIB dengan agenda pledoi dilanjutkan dengan putusan.
"Akan kami bacakan pembelaan nanti dan semoga hasilnya yan terbaik," kata Nadiroh di PN Demak, Kamis (3/4/2014).
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Kabupaten Demak, Khoirul Saleh mengatakan Nadiroh melanggar Pasal 299 junto Pasal 86 ayat1 huruf h UU No 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yaitu melakukan kampanye di tempat yang dilarang termasuk sekolahan.
Dalam persidangan sebelumnya, didatangkan sejumlah saksi dan barang bukti termasuk rekaman ketika Nadiroh berkampanye di dalam sekolah.
(alg/asp)