"Hari ini, sudah janjian dengan pengacara pihak keluarga korban. Mereka dalam perjalanan membutuhkan waktu 4 jam ke Provinsi Gasim, menemui gubernur dan keluarga korban memenuhi komitmen. Dan perlu diketahui sekarang juga dideposit di pengadilan 5 juta riyal, kalau mereka setuju. 2 juta dari pengusaha akan segera kita kirim," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (3/4/2014).
Djoko menjelaskan majikan Satinah awalnya minta 15 juta riyal hingga akhirnya disepekati 7 juta riyal. Pihak keluarga korban menawarkan 5 juta riyal dibayar kontan dan 2 juta riyal boleh diangsur.
"Karena dinamika begitu tinggi mereka minta tujuh dibayar tunai. Kita tetap menyediakan 3 juta riyal," imbuh Djoko sambil menambahkan sisanya sumbangan dari berbagai pihak.
Pemerintah, lanjut Djoko, kedepannya akan merumuskan berapa standar nilai yang disiapkan APBN untuk melindungi tenaga kerja Indonesia yang tersangkut masalah hukum.
"Kedepan pemerintah hanya bisa menyiapkan itu. Nanti kita bentuk badan yang bisa menggalang kalau masyarakat ada yang mau menyumbang sehingga terkontrol, sebab tidak mungkin APBN hanya fokuskan kepada pembayaran diyat. Kecuali kalau bersangkutan tidak bersalah kita akan membuat semaksimal untuk menyelamatkan mereka," tuturnya.
(mpr/ndr)