"Dari PT DKI sudah nambah. itu harap dibaca oleh para koruptor dan kandidat koruptor bahwa sudah ada sinergi yang bagus antara KPK dengan hakim-hakim Tipikor," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/4/2014).
Busyro mengapresiasi langkah berani hakim di tingkat PT. KPK meminta orang yang memiliki niatan jahat untuk melakukan korupsi agar segera membatalkan rencana tersebut.
"Lebih baik mencari jalan yang benar dalam mencari rejeki daripada berurusan dengan hakim-hakim yang mulai menggeliat itu," kata Busyro.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Vonis ini 2 tahun lebih berat dari vonis sebelumnya di Pengadilan Tipikor yakni 14 tahun.
Vonis dijatuhkan pada Rabu (19/3). Vonis dibacakan oleh ketua majelis hakim Achmad Sobari dengan hakim anggota Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan. Hakim Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta M. As'Adi Alma'ruf dan Sudiro serta dibantu oleh David Dapa Langgu selaku panitera pengganti.
PT mengabulkan banding yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dengan memperberat masa hukuman. Namun majelis tetap menyatakan Fathanah tidak terbukti melakukan pencucian uang seperti dalam dakwaan ketiga.
"Menyatakan Terdakwa Ahmad Fathanah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Ketiga," katanya.
Banding KPK diajukan pada pertenghan November 2013. Pengajuan banding ini terkait dengan pasal 5 tentang UU TPPU yang dianggap tidak terbukti oleh majelis hakim. KPK berkeyakinan pasal 5 yang menjadi dakwaan ketiga tentang pencucian uang bisa dikenakan ke Fathanah.
Fathanah terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar untuk pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pidana pencucian uang. Fathanah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Korupsi dan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang UU TPPU.
(fjr/aan)