"Pak Wawan minta uang Rp 1 M untuk diantarkan ke Jakarta. Kebetulan saat itu di brankas memang ada uang cash," ujar Yayah Rodiyah saat menjadi saksi dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (3/4/2014).
Menurut Susi, Wawan saat itu memerintahkannya untuk mengantar uang dari Serang ke Jakarta. Uang dimasukkan ke dalam tas berwarna biru.
Sementara itu, staf keuangan di PT Bali Pasific Pragama, Ahmad Farid Asyari mengungkapkan pernah diperintah Wawan untuk mengantarkan uang ke Susi. Wawan meminta agar Farid mengantarkan uang Rp 1 miliar yang baru saja tiba dari Serang itu untuk diserahkan ke Susi.
"Saya dipanggil Pak Wawan, untuk bertemu dengan Bu Susi untuk menyerahkan uang di daerah Senen. Saat itu, Pak Wawan juga memberi nomor telepon Bu Susi," jelas Farid.
Seperti diketahui, Susi Tur Andayani merupakan perantara suap Wawan untuk Akil. Adik Ratu Atut Chosiyah itu memberikan uang kepada Susi untuk diserahkan ke Akil yang saat itu masih menjabat ketua MK.
Uang suap diberikan untuk pengurusan sengketa Pilkada Lebak yang tengah bergulir di MK. Jago Atut di Pilkada Lebak, Amir Hamzah kalah dalam Pilkada dan mengajukan gugatan ke MK.
Namun, sebelum uang suap itu sampai ke tangan Akil, Susi dan Wawan sudah ditangkap tim KPK.
(kha/aan)