Akhir Kisah 'Pengacara Putra Presiden Libya' yang Menipu Rp 3,5 Miliar

Akhir Kisah 'Pengacara Putra Presiden Libya' yang Menipu Rp 3,5 Miliar

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 12:20 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Masih ingat kasus SMS penipuan 'mama minta pulsa'? Kali ini modus berganti menjadi SMS nyasar yang menyatakan si pengirim akan menghibahkan uang miliaran rupiah dari luar negeri ke Indonesia. Seorang korban tertipu dan uangnya Rp 3,5 miliar melayang.

Aksi ini dilakukan sepasang penipu Sisila Wilhelmina Keraf dan Onuoha Christian Kelechi pada November 2012 hingga pertengahan 2013. Dari sebuah rumah di Jalan Pancoran Buntu, Pancoran, Jakarta Selatan, keduanya melancarkan aksinya menyebar ratusan SMS ke berbagai nomor HP.

Dalam SMS-nya, Onuoha mengaku bekerja sebagai pengacara anak Presiden Libya, Moammar Khadafi. Namun karena kondisi negara di Libya sedang darurat, maka akan menghibahkan uangnya ke Indonesia lewat Bank Global di Inggris dan Malaysia. SMS pun dikirim dan masuk ke warga Jakarta, Malikul Hadis.

Mendapat SMS itu, pensiunan Pertamina itu lalu menjalin komunikasi dengan Onuoha lewat chating. Onuoha menjanjikan akan menghibahkan uang USD 15,5 juta tapi dengan syarat Malikul yang menanggung pajak administrasi di Bank Sentral Malaysia senilai Rp 3,5 miliar. Guna meyakinkan Malikul, Sisilia menelepon dan mengaku sebagai pegawai Bank Global Malaysia.

Akal bulus keduanya pun berhasil. Malikul lalu mentransfer kurun November 2012 hingga pertengahan 2013 berkali-kali hingga total mencapai Rp 3,5 miliar!

Tapi keuntungan bagi Malikul tak juga kunjung datang. Setelah sekian lama menyimpan kecurigaan, Malikul pun melaporkan kasus itu ke Polres Jakarta Selatan. Tidak berapa lama pelaku dipancing hingga berhasil ditangkap. Pelaku yang tinggal di Gunung Putri, Bogor, itu lalu dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I dan Terdakwa II selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis yang terdiri dari Syamsul Edy, Soehartono dan Suwanto seperti dilansir website PN Jaksel, Kamis (3/4/2014).

Majelis hakim menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan yang dilakukan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama. Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa wama-sama banding.

"Berkas banding dikirim pada 27 Februari 2014," ujarnya.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads