Aksi Fery bermula pada 2010 lalu bekerjasama dengan Andi (diadili dengan berkas terpisah). Keduanya membobol sistem keamanan bank lewat jaringan internet dan masuk ke dalam situs yang memperjualbelikan data-data kartu kredit di seluruh dunia. Setelah masuk, keduanya lalu men-donwload sistem dan mengambil data pemilik kartu kredit tanpa sepengetahuan pemilik.
Fery dan Andi lalu melakukan jual beli data kartu kredit dari berbagai macam bank milik orang lain tanpa sepengetahuan pemiliknya tersebut dengan cara terlebih dahulu membayar melalui libertyreserve.
"Di mana sistem pembayaran dengan cara mendeposit secara online dalam bentuk mata uang USD," dakwa jaksa seperti dilansir website PN Jaksel, Kamis (3/4/2014).
Lalu cara pembeliannya adalah memilih nomor-nomor kartu kredit/debit milik orang lain yang ditampilkan. Kemudian muncul total harga dan Fery membayar melalui libertyreserve. Setelah nomor-nomor kartu kredit/debit milik orang lain yang diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya tersebut didapatkan dalam bentuk track 1 dan track 2, Fery lalu memasukkan data tersebut ke dalam kartu-kartu yang sudah disediakan dengan menggunakan alat berupa encorder MSR 606.
"Setelah data berhasil dimasukkan ke dalam magnetic stripe pada kartu kredit/debit palsu tersebut, maka kartu kartu kredit/debit palsu tersebut siap digunakan berbelanja sebagai alat pembayaran," ujar jaksa.
Aksi pembobolan ini dilakukan keduanya di Perumahan Mutiara Prima Raya, Desa Cani Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Bermodal kartu bodong ini, Fery dan Andi lalu bebas berbalanja tanpa batas di berbagai kota.
Namun ulah keduanya mulai terlacak oleh aparat kepolisian dan dibekuk pada pertengahan 2013 silam. Fery pun akhirnya diseret ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Fery Ardiansyah bin Hanifah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan pencurian dengan memberatkan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tahun," putus majelis PN Jaksel.
Duduk sebagai ketua majelis Lendrianty Janis, M Razzad dan Achmad Dimyati. Dalam vonis yang dibacakan pada 20 November 2013 lalu itu, dakwaan pencucian uang terhadap Fery tidak terbukti. Anehnya, jaksa tidak mendakwa Fery dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya lebih berat.
(asp/try)