Sepasang Kekasih Gugurkan Kandungan, Kepala Janin Tertinggal di Rahim

Sepasang Kekasih Gugurkan Kandungan, Kepala Janin Tertinggal di Rahim

- detikNews
Kamis, 03 Apr 2014 10:41 WIB
Banyumas - Hubungan terlarang sepasang kekasih membuat si cewek hamil. Merasa belum siap, keduanya sepakat melakukan aborsi. Nahas, kepala janin tertinggal di rahim saat digugurkan. Kini sejoli itu berurusan dengan polisi.

Sang cowok berinisial MK (19), warga Palembang, Sumatera Selatan, sedangkan si cewek, RH (20), warga Kebumen, Jawa Tengah. RH hamil 5 bulan akibat hubungan gelap tersebut. Dibantu MK, RH melakukan aborsi setelah mengalami kontraksi, Senin (31/3/2014) lalu.

MK dan RH berada sumur di rumah paman MK di Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya. Keduanya panik saat melihat kaki janin keluar dari rahim RH. Seketika itu, MK langsung menarik janin tersebut. Namun hanya badan dan kaki janin yang keluar, sedangkan kepala janin masih tertinggal di perut RH.

Akibatnya, RH mengalami pendarahan hebat dan dilarikan ke Pukesmas Kroya. Pihak Puskesmas sempat kaget setelah mengetahui masih terdapat kepala bayi saat membersihkan rahim RH.

"Sempat ditanya oleh bidan, kenapa hanya ada kepala dan di mana badan dan kaki, RH menjawab ditarik sama suaminya, walau sempat berbelit saat menjawab," kata Kepala UPT Puskesmas Kroya dr Pujianto Basuki, Kamis (3/4/204).

Setelah berhasil mengambil kepala janin, pihak puskesmas meminta MK mengambil badan dan kaki si janin agar kepala janin bisa disambung dengan cara dijahit. Sehingga janin seberat 0,5 kg dan berjenis kelamin perempuan itu bisa dikuburkan.

"Kami baru tahu bahwa mereka bukan suami istri setelah saudaranya datang kemari," ujarnya.

Saat ini, MK diamankan polisi. Sementara RH masih dalam perawatan di Puskesmas Kroya.

"Dari keterangan MK, mereka berpacaran. Setelah tahu RH hamil, ada niat untuk menggugurkannya," kata Kapolres Cilacap AKBP Andry Triaspoetra melalui Kapolsek Kroya AKP Noor Yudhi.

Menurut dia, dari pengakuan MK, mereka sudah berencana untuk menggugurkan kandungan sejak dua bulan lalu. Mereka juga sempat menggunakan obat aborsi yang dibeli di apotek di Kroya.

"Ada unsur kesengajaan untuk menggugurkan dengan meremas-remas perutnya dan menggunakan obat," jelasnya.

Kini kedua pelaku dijerat dengan primer pasal 194 UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan maksimal hukuman 10 tahun dan subsider pasal 348 ayat (1) KUHP dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.


(arb/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads