Penanya: Eko (ekoaje_deh@yahoo.com)
Pertanyaan :
1. Bedanya DPK dan DPKTb?
2. Pengontrak sudah mengurus surat pindah, KK dan KTP-nya baru jadi kemarin. Dimana menggunakan hak pilihnya Pak? Terima kasih.
A: DPK singkatan Daftar Pemilih Khusus yaitu apabila pemilih belum terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka masuk dalam DPK. Sedangkan DPKtb singkatan Daftar Pemilih Khusus tambahan yaitu pemilih yang belum terdaftar di DPT dan DPK maka pemilih bisa menggunakan hak pilih di hari H dengan waktu pemungutan 1 jam sebelum pemungutan suara selesai dan dimasukkan dlm DPKtb.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry Kurnia Rizkiyansyah
Anda juga punya pertanyaan untuk KPU? Sampaikan pertanyaan Anda di sini.
(nit/trq)