"Dalam kasus ini, harusnya dilihat akibat perbuatan pidana tersebut dan apakah menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat banyak. Jika dampaknya sangat luas, maka harus diberikan hukuman yang setimpal yaitu selain denda juga pidana penjara," kata Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) David Tobing, saat berbincang dengan detikcom, Kamis (3/4/2014).
Hal itu disampaikan saat menilai adanya disparitas tuntutan jaksa. Saat menuntut maling pulsa Direktur PT Colibri Network, Nirmal Hiroo Bharwani alias HB Naven, jaksa hanya menuntut dengan denda. Tapi saat menuntut Dian dan Rendy yang menjual iPad tidak berbuku panduan Bahasa Indonesia malah dengan penjara. Belakangan, MA mengabulkan tuntutan jaksa selama 5 bulan penjara kepada Dian dan Rendy.
"Karena logikanya, jika didenda maksimal Rp 2 miliar, itu tidak adil. Karena bagi perusahaan besar uang sebanyak itu tidak ada apa-apanya. Oleh sebab itu perlu pidana yang setimpal," ujar David.
Denda dalam UU Perlindungan Konsumen hanya diterapkan bagi produsen yang produknya merugikan individu per individu. Pihak yang merasa dirugikan hanya orang per orang. Tidak menimbulkan dampak luas, sistemik, kematian atau membahayakan masyarakat. Bahkan jika menimbulkan kematian, perusahaan bisa dikenakan pidana di luar UU Perlindungan Konsumen.
Kasus terbaru yang terungkap yaitu saat jaksa menuntut pemilik toko elektronik di Banjarmasin, Juhdi dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain menuntut denda Rp 5 juta, jaksa juga menuntut seluruh isi toko dirampas untuk negara.
Perampasan barang dagangan Juhdi dikabulkan majelis hakim pada 26 November 2013 dengan denda Rp 3 juta.
Atas kasus ini, David menilai tergantung siapa penyidiknya. Jika penyidiknya adalah kementerian terkait maka dengan pembinaan. Tapi jika penyidiknya adalah polisi maka tidak ada kewenangan polisi untuk membina. Meski demikian, David menilai hakim harus bersikap arif.
"Saya pikir rasa keadilan masyarakat yang harus diutamakan," papar David.
Barang bukti yang dirampas untuk negara yaitu:
-2 unit Speaker ADS 1250
-1 unit Mikrofon wires Rolind 813
-5 unit Subwoofer JBL GT 512
-4 unit speaker Audax 1285,
-2 unit speaker Audax 12250
-1 unit speaker Audax 12252
-1 unit speaker 1082
-1 unit speaker Audax 12023
-18 dus Mikrofon Aikawa Meja 688
-7 speaker ACR 12" 38B
-4 speaker Prodigi 12" 30
-2 speaker Black Spider 21" 201
-3 unit speaker ACR 15" special
-4 unit speaker Pegasus 15"
-4 unit subwoofer Sounbank 10"
-1 unit subwoofer X site 1200
-2 unit speaker Black
-4 unit subwoofer focal 2312
-1 unit subwoofer sound bank 12"
-1 unit speaker ADS 1870
-6 dus mikrofon Ceer Ak. 52
-2 unit subwoofer Alexis 1269
-4 unit Portable Teknis 203
-2 unit speaker ACR 15400
-5 unit subwoofer Alexis 12"
-2 spiler 18"
-7 unit shure UGX 4
-3 unit speaker ADS 1280
-1 unit speaker ADS 1870
-4 unit speaker Audax 1292
-3 unit speaker Audax 12023
-1 dus mikrofon shure 8000
-1 dus mikrofon shur U82
-2 unit speaker Jordan 10 Wur
-7 dus mikrofon Osmond 1000
-2 unit subwoofer fabulous 12"
-2 unit subwoofer ADS 1000
-1 unit subwoofer ADS 1200
-1 unit speaker blackspider 15"
-5 dus shure SH 200
-5 dus mikrofon Rolind 813
-4 unit speaker ADS 1280
-3 unit speaker ACR 1018 HW
-2 unit speaker ADS 1890
-2 dus mikrofon PGX 242
-30 unit speaker Audax 70
-144 unit speaker Audax 61c
-4 unit speaker Audax 1082
-1 unit speaker ADS 1266
-2 unit speaker ADS 1250
-5 dus speaker merk Audax @ 20 Pcs
-50 dus speaker merk NOS/ADS @ 2 Pcs
-4 dus speaker merk Alexis Β©
(asp/fdn)