"Pelat nomor kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp.500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan," tulis TMC Polda Metro Jaya, Kamis (3/4/2014).
Walau denda yang cukup besar, tapi di jalan tetap saja bersliweran mobil dengan pelat nomor dimodifikasi. Entah apa alasan mereka memodifikasi pelat nomor, biar keren, biar gaya, atau sengaja melanggar aturan?
Pihak TMC Polda Metro juga menyampaikan tak sedikit dari para pengendara yang memodif kendaraannya ditilang. Para pengendara juga dinasihati agar taat aturan tak mengubah pelat nomor kendaraan mereka.
"Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian," tulis TMC lagi.
Semoga saja para pengendara yang mengubah atau memodif pelat nomor kendaraannya segera sadar dan taat aturan.
(ndr/fdn)