"Tersangka ditahan dari tanggal 2 April sampai tanggal 21 April 2014 di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kapuspenkum Setia Untung Arimuladi dalam keterangannya, Rabu (2/4/2014).
Penahanan Al Jona didasarkan kepada Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/04/ 2014, tanggal 2 April 2014. Al Jona disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Serta adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," kata Untung.
Untung menambahkan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka. Al Jona diduga telah melakukan korupsi uang untuk pembayaran Uang Layanan Persidangan (ULP) dan Uang Layanan Penanganan/Penyelesaian Laporan Masyarakat (ULS) kepada pejabat/pegawai KY.
Al Jona Al Kausar ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Maret 2014. Al Jona merupakan staf pada sub bagian verifikasi dan pelaporan akuntansi bagian keuangan biro umum KY.
Dia diduga melakukan manipulasi (mark up) data rekapitulasi dengan cara menaikkan anggaran total pembayaran dari angka yang sebenarnya sehingga terjadi selisih lebih bayar yang selisihnya disimpan dalam rekening pribadinya sebesar Rp 4.165.261.341.
Akhir tahun 2013, KY melaporkan stafnya yang diduga nilep anggaran sebesar Rp 4 miliar itu Kejagung. Al Jona diindikasikann melakukan mark up anggaran sejak tahun 2009.
(dha/fdn)