Suami Eddies Adelia Tak Beri Eksepsi karena Ingin Proses Hukum Cepat

Suami Eddies Adelia Tak Beri Eksepsi karena Ingin Proses Hukum Cepat

- detikNews
Rabu, 02 Apr 2014 18:25 WIB
Jakarta - Suami dari artis Eddies Adelia, Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan, didakwa pasal penggelapan, penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ferry tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Mengapa?

"Tidak ajukan eksepsi," kata pengacara Ferry Setiawan, Mulya Harja, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/4).

Menurut Mulya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi sebab ingin proses hukum dapat berjalan dengan cepat. Kendati begitu, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan pada persidangan selanjutnya.

"Pada dasarnya ingin mempercerpat proses hukum, sehingga minggu depan akan menghadirkan saksi yang meringankan, karena melihat pengggugat sendiri akan hadirkan saksi juga," ujarnya

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan kronologi dakwaan terhadap Ferry yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan serta UU TPPU pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan UU TPPU. Sang istri, Eddies Adelia yang dikenal sebagai artis sinetron juga sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.

(idh/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads