"Tidak ajukan eksepsi," kata pengacara Ferry Setiawan, Mulya Harja, seusai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/4).
Menurut Mulya, pihaknya tidak mengajukan eksepsi sebab ingin proses hukum dapat berjalan dengan cepat. Kendati begitu, pihaknya akan menghadirkan saksi yang meringankan pada persidangan selanjutnya.
"Pada dasarnya ingin mempercerpat proses hukum, sehingga minggu depan akan menghadirkan saksi yang meringankan, karena melihat pengggugat sendiri akan hadirkan saksi juga," ujarnya
Dalam persidangan, jaksa menjelaskan kronologi dakwaan terhadap Ferry yakni pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan serta UU TPPU pasal 3 dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Ferry Ludwankara alias Ferry Setiawan ditetapkan jadi tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus penipuan dan penggelapan dan dijerat dengan UU TPPU. Sang istri, Eddies Adelia yang dikenal sebagai artis sinetron juga sudah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka.
(idh/nwk)